DPRD Bulukumba Ogah Bahas Ranperda APBD 2021, Arief: Dewan Rapor Merah
Kinerja DPRD Bulukumba patut dipertanyakan karena mereka tidak melaksanakan fungsi legislasi tersebut.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bulukumba tak dibahas DPRD. DPRD beralasan pemkab lambat menyerahkan dokumen ranperda.
Ketua DPRD Bulukumba H Rijal menyebut, dokumen Ranperda paling lambat tanggal 30 Juni 2022 harus diserahkan ke DPRD, atau 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Politisi PPP tersebut mengemukakan bahwa pihaknya sudah bersurat sejak bulan April 2022. Harusnya pemda menyerahkan dokumen Ranperda lebih awal.
"Nah, ini nanti terakhir di tanggal 30. Kami juga punya agenda DPRD yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Rijal ketika dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Ia menjelaskan pada saat pelaksanaan Bamus, pihak TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menelepon Biro Keuangan Pemprov Sulsel, di mana katanya, sudah tidak ada ruang diberikan.
"Tahun-tahun sebelumnya kan ada toleransi. Tahun ini sudah tidak ada toleransi dari provinsi. Sehingga Pak Sekda katakan, percuma kita jadwalkan kalau cuma dua hari. Sehingga kita tidak jadwalkan," tukasnya.
Rijal mengutarakan, pihaknya hanya terlambat satu bulan karena ada agenda rutin di DPRD yang juga harus dijalankan, sementara Pemda diberi waktu selama enam bulan.
"Dengan deadline waktu satu bulan yang diberikan ke kami, ini sangat singkat menurut saya, sementara Anda diberikan ruang selama enam bulan. Sementara mau matikan bola ke saya," katanya.
Menanggapi hal itu, Dosen Fisipol Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono angkat bicara. Menurutnya, tidak dibahasnya Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 tentu menjadi rapor merah terhadap kinerja DPRD Bulukumba.
“DPRD memiliki fungsi legislasi dan budgeting. Lalu apa alasannya tidak melakukan pembahasan ranperda bersama pemda,” ujarnya.
Sehingga katanya, kinerja DPRD Bulukumba patut dipertanyakan karena mereka tidak melaksanakan fungsi legislasi tersebut.
“Ini tentu sinyalemen buruk, DPRD digaji untuk melaksanakan fungsinya, namun tidak dilaksanakan dengan baik,” jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa jika memahami substansi UU No 23 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah Eksekutif bersama Legislatif.
"Artinya, di sana ada harapan bahwa ada kerja sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif, karena semua itu muaranya untuk kesejahteraan warga masyarakat," kata Arief.
Sementara itu, Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menuturkan, sebelum Ketua DPRD berkomentar seperti itu, harus cek dulu kapan penyerahan dokumen itu dilakukan yang ditandai dengan tanda terima penyerahan dokumen.
Menurut Ullah sapaan akrabnya, faktanya bahwa tanda terima penyerahan dokumen ranperda tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD pertanggal 30 Juni, dari surat pengantar yang ditandatangani Bupati per 29 Juni yang ditujukan ke Ketua DPRD.
"Pertanyaannya apakah 30 Juni itu sudah melewati batas waktu yang diatur dalam diregulasi bahwa penyerahan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir?," tanyanya.
Ia menjelaskan, dari tanggal penyerahan itu, masih ada tersisa satu bulan untuk dibahas bersama DPRD. Namun pihak DPRD melalui rapat Bamus selalu gagal menentukan jadwal dengan alasan tidak jelas.
"Kalau dikatakan banyak agenda DPRD yang lain, apakah memang ini ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan bagian dari agenda penting?. Silakan masyarakat menilai," ungkapnya.
Namanya rancangan peraturan daerah, tambahnya, itu menjadi fungsi legislasi DPRD untuk membahas. Untungnya, dalam aturan, jika DPRD tidak melakukan pembahasan sampai batas waktu ditentukan, maka penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dapat melalui Peraturan Kepala Daerah.
Informasi terakhir, DPRD Bulukumba melakukan rapat Bamus pada 27 Juli yang lalu, dan memutuskan tidak membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan alasan waktu pembahasan sudah tidak cukup.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
