Muh. Syakir : Selasa, 26 Juli 2022 08:27
Penyidik Polres Bulukumba berfoto usai sidang praperadilan kasus penganiayaan Bripka IE.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bripka IE (33) atas statusnya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Bripka IE ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan seorang ibu hamil.

Penolakan praperadilan disampaikan oleh Ps Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Marala dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

“Ya, sudah ada di putusannya tadi oleh Pengadilan Negeri dan hasilnya menolak praperadilan yang diajukan oleh Bripka IE terhadap penyidik Polres Bulukumba," ujar Iptu Marala.

Ia menyampaikan, praperadilan yang dilayangkan oleh Bripka IE berawal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban perempuan R (31). Kasusnya ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bulukumba.

“Bripka IE, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sehingga melayangkan praperadilan ke Pengadian Negeri Bulukumba," ujarnya.

Sementara, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bulukumba Aipda Supriadi menjelaskan, terkait ditolaknya gugatan praperadilan Bripka IE oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, langkah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tambahan dan menunggu petunjuk jaksa.

“Jadi dengan ditolaknya gugatan prapradilan Bripka IE, maka kami penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan dan selanjutnya menunggu petunjuk pihak jaksa," tukasnya.

Sekadar diketahui, mantan Kanit Binmas Polsek Kajang itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bulukumba atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial R yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.

Bukan hanya Bripka IE, adik perempuannya pun berinisial ID turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu hamil (bumil) di Lingkungan Kassi, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, R (31) mengaku jadi korban penganiayaan oleh oknum polisi. Dalam keterangan tertulisnya diterima PEDOMANMEDIA, Senin (4/7/2022), Riska menceritakan dirinya dianiaya kala hamil empat bulan. Ia mengaku dipukul, ditampar dan dibanting. Merasa tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres Bulukumba.

“Saya korban. Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya hamil. Anggota polsek dari Kajang, dia pukul saya, dia menganiaya saya. Masalah harta urusan belakang, tapi kenapa Anda langsung memukul di teras rumahku,” katanya.

R menjelaskan, setelah tiba di rumah peninggalan almarhumah ibunya di Kassi Kajang, tiba-tiba oknum polisi, IE (33) dan adiknya IS (28) datang menggunakan mobil lalu parkir di depan rumah tersebut.