Kamis, 26 November 2020 16:37

Begini Kronologi Penangkapan 2 Pria Pengedar Obat Daftar G di Bantaeng

Dua tersangka pengedar obat daftar G diamankan Polres Bantaeng.
Dua tersangka pengedar obat daftar G diamankan Polres Bantaeng.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 358 butir pil Y dikemas ke dalam 34 saset isi 10 biji. 1 saset isi 8 biji, 2 saset isi 5 biji, serta 2 saset kecil dalam bentuk serbuk, dan 7 lembar saset kosong bekas tempat obat.

BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Satnarkoba Polres Bantaeng membekuk dua pria berinisial S (42) dan H (28). Keduanya diduga penjual obat daftar G tanpa izin.

Ia ditangkap di Kalan Permandian Bissappu, Kelurahan Bontolebang, Kabupaten Bantaeng. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Amin Juraid.

Paur Humas Polres Bantaeng, AIPDA Sandri mengurai bahwa, penangkapan tersebut setelah petugas mendapat informasi bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi obat daftar G atau dikenal dengan sebutan Pil Y.

Baca Juga

"Berdasarkan informasi itulah sehingga petugas polisi langsung mengambil sikap untuk melakukan penangkapan," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 358 butir pil Y dikemas ke dalam 34 saset isi 10 biji. 1 saset isi 8 biji, 2 saset isi 5 biji, serta 2 saset kecil dalam bentuk serbuk, dan 7 lembar saset kosong bekas tempat obat.

"Barang bukti ini ditemukan saat dilakukan penggeladahan di rumah tersangka, S. Setelah diinterogasi Ia telah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya" katanya.

Akibat dari perbuatannya tersebut. Ia terpaksa digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk tersangka akan dikenakan pasal 196 atau pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Penulis : Syamsuddin
Editor : Muh. Syakir
#Obat Daftar G #Polres Bantaeng
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer