Muh. Syakir : Sabtu, 09 Juli 2022 13:01
Kadishub Makassar Iman Hud sosialisasi larangan sepeda listrik di jalan raya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pelarangan penggunaan sepeda listrik tenaga baterai di jalan raya yang disosialisasikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mendapat dukungan dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud. Kadishub menyebut pelarangan itu sudah sesuai UU.

“Secara prinsip kami dari Dishub Makassar mendukung pernyataan bapak Kasat Lantas, karena pernyataan itu sudah didasari undang undang,” tutur Iman Hud, Sabtu (9/7/2022).

Selanjutnya Iman Hud mengatakan, pelarangan tersebut untuk keselamatan pengguna jalan. Dishub Makassar akan menyosialisasikan agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.

Ditambahkan Iman Hud, penggunaan sepeda listrik belum memiliki regulasi atau aturan hukum. Dishub Makassar akan turun menyosialisasikan ke masyarakat

“Demi keselamatan pengguna jadi perhatian dengan banyaknya kecelakaan yang diakibatkan menggunakan motor listrik, kendaraan kendaraan harus ada aturan hukumnya karena ini menyangkut keselamatan,” tambah Iman Hud.

Selain mengakibatkan kecelakaan, sepeda listrik juga berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menyampaikan, saat ini masih tahap mengimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut di jalan raya umum. Imbauan disosialisasikan agar penggunaannya tidak sampai ke jalan raya.

“Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut,” kata Zulanda.