Muh. Syakir : Selasa, 05 Juli 2022 09:59

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Seorang ibu yang tengah hamil menjadi korban penganiayaan oknum polisi di Bulukumba. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya sebagai kanit binmas.

Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Kassi, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Korban bernama Riska Wahyuni (31).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima PEDOMANMEDIA, Senin (4/7/2022), Riska menceritakan, dirinya dianiaya kala hamil empat bulan. Ia mengaku dipukul, ditampar dan dibanting.

“Saya korban. Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya hamil. Anggota polsek dari Kajang, dia pukul saya, dia menganiaya saya. Masalah harta urusan belakang, tapi kenapa Anda langsung memukul di teras rumahku,” katanya.

Riska menjelaskan, setelah tiba di rumah peninggalan almarhumah ibunya di Kassi Kajang, tiba-tiba oknum polisi, IE (33) dan adiknya IS (28) datang menggunakan mobil lalu parkir di depan rumah tersebut.

Katanya lagi setelah turun dari mobil, IE marah-marah menginstruksikannya agar turun dari rumah tersebut. IE mengaku telah membeli rumah itu.

Secara resmi, Riska mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut dan masih memiliki surat-surat tanda bukti kepemilikan. Setelah diusut, ayah Riska telah meminjam uang dan menjaminkan rumah tersebut tanpa persetujuan Riska sebagai anak yang berhak kepada keluarga IE yang juga merupakan sepupu Riska.

Riska saat itu menanyakan bagaimana kejadian pinjam meminjam sehingga rumahnya menjadi jaminan. Namum IE malah naik pitam. IE dan adiknya IS langsung naik ke teras rumah dan memukul, menampar, dan membanting Riska.

"Setelah mendapat perlakuan buruk, saya mendatangi Rumah Sakit untuk melakukan visum," ujarnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Bulukumba telah meningkatkan kasus dugaan penganiayaan ini ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses permasalahan yang telah dilaporkan oleh korban RW.

“Kasus yang menimpa korban RW telah dinaikkan ketahap penyidikan oleh penyidik dan sementara berproses” jelasnya kepada awak media.

Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus yang menimpa korban RW ada dua orang pelaku yakni oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Kajang bersama dengan adik perempuannya.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, penyidik belum melakukan penahanan karena salah seorang tersangka masih dalam keadaan sakit. Pihak penyidik meminta untuk dilengkapi dengan bukti berupa surat keterangan sakit dari pihak dokter.

“Jadi, penyidik belum menahan keduanya karena adik dari oknum anggota polisi ini masih dalam keadaan sakit. Jadi belum bisa ke kantor, namun penyidik minta bukti keterangan sakit dari pihak dokter” katanya.

Ia menambahkan bahwa Kapolres Bulukumba telah mengambil langkah cepat dengan mencopot oknum anggota polisi dari jabatannya selaku Kanit Binmas Polsek Kajang dan sudah dibebastugaskan dari Polsek Kajang serta sudah dititipkan di Polres Bulukumba untuk kelancaran proses penyidikan.

“Kami akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini. Namun kami juga memohon untuk tetap bersabar karena saat ini kasusnya masih tetap berproses,” pungkas Yusuf.