Muh. Syakir : Selasa, 05 Juli 2022 08:20
Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah akan kembali memperketat aturan masuk ke objek publik seperti mal dan perkantoran. Masyarakat yang masuk mal dan area perkantoran disyaratkan telah menerima vaksin dosis booster.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, upaya ini dalam rangka mendorong percepatan vaksin dosis booster di tengah melonjaknya kembali kasus Covid-19. Ia mengakui, vaksinasi sedikit melambat sejak Covid turun.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2022).

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Menurut Luhut, aturan itu akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan. Regulasi yang mensyaratkan vaksin booster itu dibuat karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, sambung Luhut, ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Luhut menuturkan kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.

Sebab itu, dia menekankan meskipun saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio/BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian maih tergolong rendah, masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Lanjut Luhut, agar meluasnya pandemi Covid-19 ini bisa dikendalikan, maka pemerintah juga masih akan mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PPKM.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.

Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian. Namun bukan dengan syarat tes PCR sebagaimana aturan lama, namun kini diganti dengan syarat vaksin booster.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.