Muh. Syakir : Rabu, 25 November 2020 14:25
Kasat Resrim Polres Tana Toraja AKP Jhon Paerunan

TATOR, PEDOMANMEDIA - Polres Tator akan merampungkan berkas kasus pelanggaran pilkada Joni Tammu, ASN yang terlibat dalam tim pemenangan pasangan Nicodemus Biringkanae - Victor Datuan Batara (Nivi). Pekan depan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Resrim Polres Tana Toraja AKP Jhon Paerunan membenarkan hal itu. Dihubungi via telepon, Rabu (25/11/2020) Jhon mengonfirmasi soal berkas perkara Joni yang sedang dalam tahap penyelesaian.

"Jadi begini kami sudah enan hari melakukan penyidikan terhadap terlapor Joni Tammu," katanya.

Menurut Jhon, dalam 14 hari berkasnya akan lengkap dan siap dikirim ke Kejaksaan untuk disidangkan. Ia menyebutkan kasus ini cukup bukti sehingga dalam 6 hari penyidikan, ditemukan indikasi pelanggaran pilkada.

"Jadi tunggu saja. Inikan sudah 6 hari. Dalam 14 hari berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari," pungkas Jhon.

Sebelumnya Joni Tammu diperiksa Bawaslu dan berkasnya diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Dimana laporan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada.