Selasa, 28 Juni 2022 17:20

Eks RT/RW Tuntut Pemilu Raya, Dewan Makassar Janji Terlaksana Tahun Ini

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Abd Wahab Tahir menerima aspirasi eks RT/RW, di Ruang Banggar, Selasa (28/06/2022).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Abd Wahab Tahir menerima aspirasi eks RT/RW, di Ruang Banggar, Selasa (28/06/2022).

Pelaksanaan pemilu raya sudah masuk dalam draf APBD Perubahan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sejumlah eks Ketua RT/RW melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (28/6/2022). Mereka menuntut agar DPRD Makassar menekan pemerintah segera melaksanakan pemilu raya

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Abd Wahab Tahir menegaskan, tuntutan eks RT/RW terkait pemilu raya akan terlaksana tahun ini. Sebab, pelaksanannya sudah masuk dalam draf APBD perubahan.

"Pelaksanaan pemilu raya sudah masuk dalam APBD Perubahan. Itu menandakan pemilu raya akan berlangsung tahun ini," kata Wahab kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (28/06/2022).

Baca Juga

Legislator Golkar itu mengatakan, peran dewan tidak memiliki hak untuk mengintervensi pemilu raya. Sebab, itu wewenang eksekuti (Pemkot). Namun pihaknya tetap optimalkan dan mengawal pemilu raya terlaksana tahun ini.

"Tunggu meki tahun ini pemilu raya akan terlaksana dan saya sarankan agar RT/RW bersabar," pesan Wahab.

Sementara, eks Ketua RW 3, di Kecamatan Tallo, Edy mengatakan, para eks RT/RW di Makassar tidak ingin menuntuk untuk menjabat lagi. Sebab, pihanya hanya menginginkan pemilu raya segera dilaksanakan sesuai atur yang ada.

"Jadi kami datang bukan untuk jadi RT/RW kembali. Hanya mengaspirasikan suara masyarakat yang mau pemilu raya,” ucapnya.

Ia pun menilai Pemkot Makassar sengaja mengulur waktu pelaksanaan pemilu raya. Padahal ini bisa dilakukan sebelum masa jabatan RT/RW berakhir pada Maret lalu.

“Jika masa jabatan kami berakhir bulan Maret kenapa tidak membuat regulasi di bulan Januari-Februari untuk melaksanakan pemilu raya,” ucapnya.

Menurutnya, jika saja regulasi sudah siap sebelum masa jabatan Ketua RT/RW lama berakhir, maka tidak perlu lagi ada Pj RT/RW yang tidak jelas regulasinya.

“Di perwali tidak ada kriteria bisa jadi Pj. Wajar saja di suatu daerah, sembarangan yang ditunjuk jadi Pj,” tegasnya.

 

Editor : Sakti Raja
#DPRD Makassar #Wahab Tahir #Eks RT/RW Makassar
Berikan Komentar Anda