Danny Tegaskan Jangan Beri Insentif Eks Ketua RT/RW Tak Bekerja
Kalau dia tidak bekerja, jangan coba-coba kasih, biar dia mengamuk. Karena insentif itu harus berdasarkan kinerja.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku sejumlah eks RT/RW yang sudah dipecat tidak wajib dibayarkan insentifnya pada bulan Maret.
"Ada memang yang tidak bekerja dalam bulan Maret itu. Bagaimana mau dibayarkan insentifnya, kalau tidak bekerja," sebut Danny, Rabu (22/6/2022).
Danny pun menegaskan pemberian insentif didasarkan pada kinerja RT/RW. Jika dianggap tidak menjalankan tugas, Pemkot Makassar tidak berkewajiban membayarkannya.
"Kalau dia tidak bekerja, jangan coba-coba kasih, biar dia mengamuk. Karena insentif itu harus berdasarkan kinerja," tutur Danny.
Diketahui sebelumnya warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Eks Ketua/RW Bersatu Kota Makassar menuntut pembayaran insentif bulan Maret. Aduan itu sempat diutarakan di Kantor Kecamatan Panakkukang, Senin (20/6/2022).
"Saya melihat yang demo sekarang ini justru yang tidak bekerja, tidak akan dikasih. Biar didemo. Itu kan (pembayaran insentif) harus berdasarkan bekerja," ketus dia.
Danny juga mengaku akan membayar jika ada eks ketua RT/RW yang bekerja pada bulan Maret. Danny mengemukakan meminta pihak Pemerintah Kecamatan melakukan pendataan.
"Kita fair saja, yang bekerja dibayarkan, yang tidak bekerja tidak dibayarkan," pungkas Danny.
Terpisah, Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar menuturkan, pihaknya tidak punya dasar untuk membayarkan insentif eks ketua RT/RW. Mereka sudah diberhentikan menyusul pencabutan SK tugas mereka awal Maret lalu.
Pencabutan SK tugas eks ketua RT/RW itu setelah Wali Kota Makassar meneken penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW pada 1 Maret 2022. Kemudian disusul SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat.
"Sebenarnya insentifnya tidak lagi terhitung dibayarkan di Maret. Kami kan harus mengacu ke SK wali kota, maka kami membuat SK bayar sesuai SK wali kota yang ada. Kami tidak bisa melenceng dari situ," tegas Andi Pangeran.
Diketahui, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memberhentikan 5.975 ketua RT/RW di Kota Makassar. Danny kemudian menunjuk langsung penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW tersebut.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.
