KP2KP Sidrap Edukasi Bendahara OPD Aturan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan yang baru perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi pemerintah berjalan sesuai regulasi.
SIDRAP, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap bekerjasama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menggelar edukasi perpajakan berupa sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan PMK-231/PMK.03/2019, di Aula Kompleks Perkantoran Sidrap, Rabu (22/6/2022).
Peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah,.
Kepala BKAD Sidrap, Andi Rahmat Saleh menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan yang baru perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi pemerintah berjalan sesuai regulasi.
“Untuk itu Kami berharap kepada semua bendahara organisasi perangkat daerah untuk mengikuti secara saksama dan serius apa yang dibawakan dan dijelaskan oleh KP2KP,” jelasnya.
Sementara, Kepala Cabang KP2KP Sidrap, Hairul mengatakan, sosialisasi diadakan untuk memberikan pengetahuan kepada bendahara, terutama bendahara pengeluaran dan operatornya.
"Jadi ada perubahan baru mengenai perubahan tata cara kewajiban perpajakan atas intansi pemerintah. Jadi poin-poin yang penting disampaikan oleh pemateri untuk mempermudah, tujuan kita untuk mempermudah bendahara pengeluaran dalam melaksanakan kegiatannya laporan pajaknya," papar Hairul.
“Jadi harapan kita setelah melakukan sosialisasi ini semua bendahara organisasi perangkat daerah dapat melaporkan pajakannya tepat waktu dan benar,” kuncinya.
Dalam sosialisasi itu, tampil sebagai pamateri yakni Fungsional Penyuluh KPP Pratama Parepare, Ignaztoni dan diikuti seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Sidrap.
Penulis: Ruknuddin
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
