Senin, 20 Juni 2022 20:18

Bupati Torut Ingatkan Tanggung Jawab ASN Makin Berat di Masa Datang

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang membuka pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Hotel Toraja Prince, Senin (20/06/2022).
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang membuka pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Hotel Toraja Prince, Senin (20/06/2022).

Seorang ASN memiliki tanggung jawab moral kepada publik. Mereka dituntut melayani publik.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang membuka pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Hotel Toraja Prince, Senin (20/06/2022). Bupati Yohanis berharap, pelatihan ini akan melahirkan ASN yang memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan.

"Ilmu yang didapatkan dalam pelatihan ini agar diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari. Dari sini kita harapkan ASN mengubah mindset. Sebab kita memiliki tanggung jawab melayani masyarakat menggunakan hati," terang Ombas, sapaan Yohanis Bassang.

Latsar diikuti 45 peserta. Didapuk menjadi pembicara yakni tenaga pengajar dari Widyaiswara BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan H Asri Sahrun Said dan pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Baca Juga

Ombas menjelaskan, seorang ASN memiliki tanggung jawab moral kepada publik. Mereka dituntut melayani publik, memiliki jiwa kesatria dan dapat membangun kerja sama dengan sesama rekan kerja.

"Saya minta latsar ini diikuti dengan sungguh-sungguh. Seraplah ilmu dari sini. Karena tugas sebagai ASN kian berat di masa depan," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toraja Utara Kornelia Untung Seru mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, diklat pelatihan dasar CPNS golongan II dan III diselenggarakan dalam 1 (satu) angkatan. Masing-masing selama 51 hari kerja atau 511 jam pelajaran.

Latsar ini dimulai pada 20 Juni hingga 13 Agustus. Adapun peserta diklat meliputi golongan III sebanyak 42 orang, golongan II 3 (tiga) orang. Berdasarkan jenis kelamin, peserta pria sebanyak 16 orang dan wanita 29 orang.

"Berdasarkan pengelompokan Dinas kesehatan 16 orang, Sekretariat Daerah 4 orang, Sekretariat DPRD 1 orang, Bapelitbangda 2 orang, BKPSDM 2 orang, Kesbangpol 1 orang, DPMPTSP 2 orang, Disperindagkop & UKM 4 orang, Dinas Perkimtan 1 orang, Dinas Kominfo 1 orang, Dinas Pertanian : 5 orang, Dinas Kependudukan & Capil 1 orang, Dinas PU & Penataan Ruang 3 orang, Kec. Rantepao 1 orang, Dinas Kepemudaan dan Olahraga 1 orang," paparnya.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Torut #Bupati Torut Yohanis Bassang
Berikan Komentar Anda