Jusrianto : Selasa, 24 November 2020 12:15
Covid-19 Torut.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara (Torut) kembali mengumumkan dua warga terkonfirmasi positif Covid-19 per tanggal 23 November 2020. Riwayat keduanya pernah melakukan perjalanan ke Luwu Timur.

Keduanya tercatat sebagai Pasien ke 47 dan 48 berdasarkan hasil uji sampel swab PCR Balai Besar Laboratorium Kesehatan Dinkes Sulsel.

Jubir GTPP Covid-19 Torut Anugrah Y Rundupadang mengungkapkan

Pasien 47 seorang perempuan dengan umur 64 tahun, domisili di Kelurahan Rante Pasele, Rantepao. Sedangkan pasien 48 juga perempuan dengan umur 12 tahun, domisili di Kelurahan Singki’.

"Keduanya merupakan hasil penelusuran dari pasien 45 yang pernah melakukan perjalanan dari Kabupaten Luwu Timur," katanya.

Kata Anugrah, Saat ini pasien 47 menyelesaikan karantina di tempat yang difasilitasi GTPP Covid-19. Sedangkan pasien 48 sedang menjalani Isolasi Mandiri.

"Saat ini, penelusuran dan pelacakan kontak erat kedua pasien saat ini sedang dilakukan oleh GTPP Covid-19 Pemda Torut dengan tetap memantau perkembangan kondisi pasien sesuai dengan protap penanganan Covid-19," ujarnya.

Dengan adanya penambahan dua kasus baru tersebut, Pemkab Torut mencatat pasien terkonfirmasi positif di Torut kini berjumlah 48 orang dengan rincian sembuh 36 orang, Isolasi 8 orang dan meninggal 4 orang.