Rabu, 08 Juni 2022 07:51

Pemkab Sidrap Lahirkan Perda, Lindungi Eksistensi Masyarakat Adat

Rapat penyusunan rencana Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Rapat penyusunan rencana Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Seluruh stakeholder terkait ikut serta menyosialisasikan dengan baik perda tentang tentang pengakuan terhadap masyarakat adat nantinya.

SIDRAP, PEDOMANMEDIA - Masyarakat adat di berbagai daerah di Tanah Air mengalami problem eksistensial karena minimnya pengakuan secara hukum. Di Kabupaten Sidrap, masyarakat adat akan segera mendapat pengakuan legitimasi.

"Perda Perlindungan Masyarakat Adat sedang dirumuskan. Perda ini adalah bagian dari pengakuan pemerintah terhadap warga adat. Mereka akan menjadi bagian dari pembangunan," terang Kadis Lingkungan Hidup Sidrap Andi Faisal Ranggong dalam rapat bersama stakeholder terkait, Selasa (7/6/2022).

Rapat ini dalam rangka penyusunan rencana Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Rapat akan dilaksanakan selama dua hari, 6 dan 7 Juni 2022.

Baca Juga

Hadir dalam rapat, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DPLH Sulsel, Baso Pangerang, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel Sardi Razak dan Ketua AMAN Sidrap Abu.

Di hari pertama, Senin (7/6/2022), rapat berlangsung di Aula Kantor Camat Kulo dihadiri Camat Kulo, Fasrah Nur serta anggota DPRD Sidrap Dapil 2 yakni Abdul Rahman Mustafa, Ibrahim H Daru, Hj. Sitti Rahmah, H Fathuddin dan Sainal Rosi. Ada pula para ketua adat dan perwakilan masyarakat adat Cendreanging.

Sementara pada hari kedua, Selasa (7/6/2022), kegiatan digelar di Kecamatan Pitu Riase. Camat Pitu Rase, Andi Mukti, Anggota DPRD Dapil 3, Hj. Kartini, serta para ketua adat dan perwakilan masyarakat adat Sando Batu menghadiri rapat.

Andi Fasial Ranggong memaparkan sejumlah catatan akhir atau hasil rumusan rapat selama dua hari tersebut.

“Pertama, pengakuan akan masyarakat adat di Kabupaten Sidrap perlu diatur dalam peraturan daerah. Hal ini untuk menjamin eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Sidrap, di mana telah ada identifikasi awal atas eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Sidrap,” ujar Andi Faisal.

Selanjutnya, pengusulan terkait dengan masyarakat adat sesuai dengan semangat otonomi daerah.

“Adanya perda juga dapat berperan melindungi nilai-nilai lokal yang ada di Kabupaten Sidrap sebagai salah satu sumber daya pendukung proses pembangunan,” terang mantan Asisten Ekbang Setda Sidrap itu.

Disebutkannya pula, seluruh stakeholder terkait ikut serta menyosialisasikan dengan baik perda tentang tentang pengakuan terhadap masyarakat adat nantinya.

“Ini agar implementasi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan salah tafsir dan kecurigaan yang tidak produktif,” tandas Andi Faisal.

Penulis: Rukhnuddin

Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Sidrap #Perda Masyarakat Adat
Berikan Komentar Anda