Cegah Peredaran Narkoba, Pemprov Sulsel Perkenalkan Gerakan Cari Mantu Bersih Narkoba
Calon mantu khususnya calon mempelai laki-laki wajib mendapatkan keterangan bebas narkoba.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan meluncurkan program “Sulsel Bersih Narkoba, Gerakan Cari Mantu Bersih Narkoba” dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran dan Gelap Narkotika (P4GN).
Plt Kadis Kesehatan Sulsel Bachtiar Baso di Makassar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah meluncurkan program Sulsel Bersih Narkoba dan Gerakan Cari Mantu Bersih Narkoba. Program tersebut dalam mendukung pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran dan gelap narkotika (P4GN).
"Program ini secara teknis menyaring calon pasangan kedua mempelai agar bebas narkoba. Dan ini merupakan program prioritas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman," ujar Bachtiar Baso usai melakukan penandatanganan kerjasama antara BNN Provinsi Sulsel, Dinkes dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel, Sabtu (04/06/2022).
Lebih lanjut, Bachtiar menjelaskan, kedepa jika ada anak muda akan menikah, calon mantu khususnya calon mempelai laki-laki wajib mendapatkan keterangan bebas narkoba setelah di-screening oleh BNN, Dinas Kesehatan.
"Dan Depag di sini tentu setelah semua lengkap baru bisa menikahkan kedua mempelai,” akunya.
Dengan program ini, menurut Bachtiar, Pemprov Sulsel memiliki taji dalam upaya menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulsel.
“Intinya begini adakan anak anak muda itu yang memakai narkoba, tentu kita edukasi bahwa ingat kalau sudah menikah tinggalkan itu benda haram. Tidak ada gunanya bagi masa depan dirinya sendiri dan keluarganya kelak,” jelas Bachtiar Baso.
Secara umum program ini, katanya, mengedukasi perlunya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, pembinaan layanan kesehatan dasar dalam rangka aksesbilitas rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian pengawasan fasilitas farmasi dalam rangka penyelamatan pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika, koordinasi institusi penyelenggara rehabilitasi dan institusi penerima wajib lapor," kuncinya.
