MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengaku perihatin Perda Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan 9 tahun lalu belum memberi efek positif. DPRD mendorong kesadaran kolektif semua elemen.
"Melalui Perda ini, kita menekankan agar kawasan tanpa rokok mesti diperbanyak. Dengan begitu, bahaya rokok bisa lebih tersosialisasi. Kesadaran masyarakat pun akan tumbuhm," kata Anggota DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat, baru-baru ini.
Menurutnya, Perda KTR sangat penting. Perda ini akan memproteksi perokok pasif.
Lewat regulasi ini pula para perokok aktif memahami area yang dilarang. Agar asapnya tidak menganggu perokok pasif.
"Karena kita tahu perokok pasif lebih rentan terganggu kesehatan kalau kena asap rokok,” jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar, menurut Nurul, sudah harus berupaya untuk memberikan edukasi terkait kawasan tanpa rokok tersebut. Sehingga, mereka yang merupakan perokok aktif tidak akan merokok disembarangan tempat.
“Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan kepada masyakarat dan itu sudah diatur dalam Perda ini. Dan mengawasi peredaran rokok yang mengandung zat adiktif ini,” ucap Nurul.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengingatkan agar masyarakat sudah mulai peduli terhadap lingkungan sekitar. Termasuk membiasakan diri berhenti merokok bagi perokok.
“Kita tahu rokok ada zat adiktifnya dan itu yang buat kita kecanduan. Dan justru terlalu sering bisa menganggu kesehatan kita seperti paru-paru,” ujarnya sebagai narasumber.
Ia pun mengatakan bahwa kecanduan akibat zat adiktif itu bisa dihindari. Asal, kata dia, orang tersebut mau berubah tanpa ada paksaan.
“Jadi sebenarnya kita berniat dulu untuk berhenti. Dan jangan beranggapan kalau tidak merokok tetap ji mati, iya memang seperti itu. Tapi kan ada namanya ikhtiar,” tambah Ida.
Apalagi, tambah dia, aturan kawasan tanpa rokok sudah mesti digenjot untuk diberlakukan. Sebab, poinnya sudah jelas dan telah ditelaah lebih jauh.
Kabid P2P Dinkes Kota Makassar, drg Adi Novrisa dalam materinya memaparkan, Perda Eokok sudah ada di kota Makassar sejak tahun 2013. Namun, kenyataannya belum bisa diterapkan sanksi serta lemahnya kesadaran akan bahaya rokok baik yang aktif maupun pasif.
Berdasarkan penelitian, kata Adi, kota Makassar sendiri sudah cukup memprihatinkan. Di mana, tahun 2018 perokok aktif di usia 15-19 tahun mencapai angka 51%. Sedangkan pada tahun 2019 untuk pelajar di angka 61%.
Menurut survei pelanggaran tertinggi penerapan KTR ada di lingkup OPD dengan angka 39,6%. Padahal Perda KTR sangat jelas jika sanksi terberat jika dilanggar akan dikenakan denda Rp50 juta dan ancaman penjara selama 4 tahun.
"Indikator keberhasilan seluruh kota Makassar 11%, yang tertinggi untuk kepatuhan berada di rumah sakit dan puskesmas. Maka dari itu, jika ada pelanggaran perda KTR dilingkup OPD untuk mendokumentasikan dan mengirim ke nomor kontak pengaduan Satgas Dinkes Makassar 081241373260," jelas Adi.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar