Penerima BLT di Bone Dipertanyakan, Warga Minta Data Diperbaiki
Penerima BLT-DD harus menenuhi kriteria sebagaimana dalam aturan.
BONE, PEDOMANMEDIA - Validasi Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone dipertanyakan. Warga net menyarankan perbaikan data penerima BLT-DD karena dinilai tidak sesuai kriteria sasaran. Hal ini dilihat di grup medsos Anak Alinge Group.
Di grup medsos beranggotakan 310 anggota tersebut, akun Om Re mengomentari link Ratusan Warga Tea Musu Terima penerima BLT-DD Rp600 ribu. Ia menuliskan bahwa keluarganya di Desa tidak pernah tersentuh bantuan apapun.
"Mamaku nda perna BLT UWAN KOVIT. Pokohx nda perna tersentuh bantuan apa pun. Jika aku punya kesempatan aku mau pergi bertanya di Dinas Sosial Provinsi Sulsel," tulis akun Om Re, Minggu (29/5/2022).
Dalam kolom komentar, Om Re juga mempertanyakan kriteria penerima BLT Desa Tea Musu. Ia meminta pihak terkait mentransparansikan dan menjelaskan kriteria tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat termasuk dirinya tidak lagi bertanya-tanya.
Ia juga menilai, jika berpedoman pada aturan PMK No 190 Tahun 2021, keluarganya dinilainya lebih berhak menerima BLT-DD Tea Musu. Olehnya itu, ia menyarankan perbaikan data penerima BLT-DD yang telah diklaim divalidasi beberapa waktu lalu.
"Maaf saya cuma mau BLT tepat sasaran," tulisnya menegaskan.
Kasi Kesejahteraan Desa Tea Musu Aziz saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Ia langsung mengecek akun atau warga yang dimaksud itu. Ia juga meminta nama-nama warga lain yang dinilai memenuhi kriteria tapi tidak menerima bantuan.
"Masalah penerima BLT-DD tidak boleh dobel dari data bantuan lain dan pemberlakuan kartu vaksin," jelas perangkat desa yang akrab disapa Undu ini.
Terkait eks KPM BST Kemensos yang tidak masuk penerim BLT, ia mengaku belum tahu datanya. Ia juga mengaku sudah berusaha maksimal untuk menvalidasi data sesuai kriteria dalam aturan.
"Masuk, kalau memenuhi kriteria lain dan waktu itu punya kartu vaksin paling utama. Berdasar dari hasil pendataan RT, Kadus, dan BPD," katanya.
"Kami sudah berusaha menjalankan sesuai aturan dan kalaupun masih ada yang tidak kami susur sesuai apa yang diharapkan masyarakat, apalah daya kami sebagai manusia biasa," tambahnya.
Terkait itu, Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Ulaweng Nardi menegaskan, bahwa penerima BLT-DD harus menenuhi kriteria sebagaimana dalam aturan. Kata dia bisa baca PMK No. 190 Tahun 2021.
"Banyak kriteria penerima BLT dan salah satunya SJ harus terpenuhi," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, saat penetapan penerima BLT DD oleh BPD dan Pemdes, membahas satu persatu dari nama-nama yang sudah didata sebagai calon penerima BLT. Dari data ini, kata dia, dilihat yang paling memenuhi dari 6 kriteria.
"Kami pendamping sebatas fasilitasi karena MMG TDK tau kondisi masyarakat. Keputasanya dimusyawarah untuk disepakati yang penerima BLT," jelasnya.
