MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadikan vaksin dosis booster sebagai syarat pencairan TPP bagi ASN. Pemprov berharap ASN menjadi teladan dalam percepatan vaksinasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menegaskan, bahwa ASN lingkup Pemprov Sulsel perlu menunjukkan diri menjadi contoh bagi masyarakat tentang kepatuhan dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
“Kepatuhan terhadap pemenuhan vaksin lengkap sampai booster, menjadi perhatian bapak Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman), khususnya bagi ASN lingkup Pemprov Sulsel,” katanya, Sabtu (21/5/2022).
Menurut Imran, percepatan vaksinasi menjadi program prioritas. Pemerintah tengah memburu fase agar segera membentuk herd immunity menuju fase new normal dan endemi.
“Bapak Gubernur menginginkan, bahwa kita sebagai aparatur sipil negara wajib menunjukkan diri menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga masyarakat juga turut ikut aktif dalam percepatan vaksinasi,” jelasnya.
Olehnya itu, ia mengimbau ASN lingkup Pemprov Sulsel beserta keluarga mendorong percepatan vaksinasi. Agar langkah bisa lebih efektif maka ASN yang belum mencapai dosis booster akan berdampak pencairan TPP.
“Dan jika masih ada yang belum vaksin lengkap dan booster, akan berdampak pada pencairan TPP. Ini sebagai wujud komitmen kita mendukung program vaksinasi,” ungkapnya.
Menurutnya, itu bersifat imbauan. Sehingga jika tidak bisa melakukan vaksinasi, perlu melampirkan surat keterangan dokter mengenai alasan tidak bisa vaksin.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Anwar Hafid Dorong Toboli Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulteng
-
Gerakkan Ekonomi Selayar, Gubernur Sudirman Suntik Rp15 M
-
Selamatkan Lingkungan Pesisir, Gubernur Sudirman Tanam 1.000 Mangrove di Selayar
-
Pemprov Sulsel Raih WTP ke-5 Secara Beruntun, Sudirman: Bukti Transparansi
-
Bicara di Depan 5 Menteri, Gubernur Sudirman Paparkan Keberhasilan Sulsel Tangani ATS