BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Polisi akhirnya meringkus dua pemuda di Kabupaten Bantaeng yang terlibat pengeroyokan, bulan Apri lalu. Keduanya menghajar korbannya hingga luka parah.
Korban dilaporkan tak sadarkan diri. Ia mengalami luka robek di kepala akibat dihantam pipa besi. Korban juga menderita retak pada tulang hidung.
Kedua pelaku yakni LK (19), warga Kampung Kampalaya Desa Pa'jukukang Bantaeng dan Ma (20) warga Lembang - Lembang kelurahan Pallantikang. Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi, LP Nomor: LP/10/IV/2022/Sul-sel/Sek BTG tanggal 16 April 2022.
Kanit Reskrim Polsek Kota Polres Bantaeng, Ipda Syamsul Alam menjelaskan, awalnya kedua pelaku membuntuti korban, Haeril. Lalu keduanya mengancam korban dengan anak panah.
"Saat itu pelaku mengancam korban dengan menggunakan anak panah (busur), hingga korbannya panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan cara ngebut," kata Syamsul.
Namun korban tidak berhasil lolos dari kejaran pelaku. Sepeda motornya bersenggolan dengan motor pelaku hingga kedua kendaraan terjatuh.
"Pada saat terjatuh, Haeril hendak berdiri pelaku datang memukul menggunakan kepalan tangan dan pipa besi sehingga korban mengalami luka robek pada kepala serta hidung retak," tambahnya.
Akibat luka yang dideritanya, korban saat itu pingsan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Makkatutu Bantaeng.
Akibat dari perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 (1) Jo pasal 55(1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Peringati HUT Lantas, Polres Bantaeng-HBIP Bagi-bagi Sembako
-
Operasi Patuh Pallawa 2023: Polres Bantaeng Kampanye Taat Berlalu Lintas Lewat Stiker
-
6 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Bantaeng Ditangkap di Selayar
-
Meresahkan, Polisi Diminta Tertibkan Pesta Miras di Desa Baruga Bantaeng
-
Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bantaeng Razia Truk Odol dan Bagikan Masker