Kamis, 12 Mei 2022 14:43

Tito Tunjuk Akmal Jadi Pj Gubernur Sulbar

Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. (Net)
Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. (Net)

Akmal sempat menjadi sorotan publik ketika berbeda pandangan dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang kepala daerah di Kasino di luar negeri pada Desember 2019 lalu.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Akmal Malik sebagai penjabat (pj) gubernur Sulawesi Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis (12/5/2022).

Akmal selama ini dikenal sebagai birokrat di lingkungan Kemendagri. Pria kelahiran 16 Maret 1970 itu sebagai Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri sejak 2019.

Akmal bergabung dengan Direktorat Jenderal Otda pada tahun 2014 di Subbag Kepegawaian pada Bagian Perundang-Undangan dan Kepegawaian. Kariernya terus menanjak untuk dipercaya menjadi Dirjen.

Baca Juga

Pria kelahiran Dharmasraya Sumatera Barat itu merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Saat sebagai Dirjen Otda, Akmal sempat membuat program berbasis teknologi di lingkungan kerja.

Pada Juni 2021 lalu, Akmal meluncurkan Aplikasi e-Perda. Aplikasi ini diklaim sebagai solusi dalam mengatasi berbagai masalah obesitas regulasi. Tak hanya itu, aplikasi ini juga diharapkan ada integrasi semua sistem aplikasi yang dikelola pemerintah. Masyarakat diberikan ruang untuk mengontrol regulasi.

Terbaru, Ditjen Otda membuat layanan bernama Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda) berbasis metaverse. Program itu diklaim untuk menekan potensi korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Akmal mengatakan dengan layanan itu, pemerintah daerah bisa berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui jagat maya. Layanan berbasis metaverse itu bisa diakses melalui

Tak hanya itu, Akmal juga sempat menjadi sorotan publik ketika berbeda pandangan dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang kepala daerah di Kasino di luar negeri pada Desember 2019 lalu.

Awalnya, PPATK sempat mengungkap modus oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri.

Melihat pendapat PPATK itu, Akmal menilai PPATK bisa dipidana karena membeberkan temuan itu ke publik. Menurutnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan hanya boleh membeberkan data kepada aparat penegak hukum.

"Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain aparat penegak hukum (APH) yang akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana," kata Akmal dilansir CNNIndonesia.

Melihat itu, Kepala PPATK kalau itu, Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan tidak pernah menyebut nama kepala daerah, atau lokasi lain tempat penjualan uang. Dia juga tidak pernah membawa masalah itu ke ruang publik.

"Dirjen terlalu sok tahu, Dirjen itu harus belajar terlebih dahulu, baru belajar pasal undang-undang sudah mengancam," kata Kiagus kala itu.

Editor : Amrin
#Pj Gubernur Sulbar #Akmal Malik
Berikan Komentar Anda