TATOR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Satreskrim Polres Tana Toraja (Tator) mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelenggaraan ASN yang menguntungkan Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (NiVi). ASN itu bernama Joni Tammu yang merupakan Staf Kelurahan Tongko Sarapung.
Ketua Bawaslu Tator Serni Pindan mengatakan, laporan itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Terpenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum lainnya. Diteruskan ke instansi Polres Tator dan ASN," katanya.
"Sudah diteruskan ke penyidik," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jhon Paerunan membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah mulai disidik.
"Jadi laporan tersebut sudah mulai disidik dengan dugaan pelanggarannya pelanggaran diduga menguntungkan salah satu calon," jelasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, 10 Personel Polres Tator Dapat Penghargaan
-
Polres Tator: Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra akan Terungkap, Pelaku Pasti Ditangkap
-
Kasus Pembakaran Ekskavator Naik ke Penyidikan, Polres Tator Segera Tetapkan Tersangka
-
Pemilik Ekskavator Ungkap Teror Sebelum Pembakaran: Saya Diancam Anak Pak Lurah
-
6 Bulan Kasus Pembakaran Ekskavator di Tator Mangkrak, Keseriusan Polisi Dipertanyakan