Selasa, 10 Mei 2022 11:30

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan di Torut, 3 Buron

Dua dari 4 pelaku pengeroyokan yang diamankan Polres Torut.
Dua dari 4 pelaku pengeroyokan yang diamankan Polres Torut.

4 orang pelaku pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara sedangkan 3 lainnya masih dalam pengejaran (buron).

TORUT, PEDOMANMEDIA - Polres Toraja Utara meringkus empat pelaku pengeroyokan di Pasar Pagi Kelurahan Malango', Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin (9/5/2022). 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pengeroyokan ini terjadi Kamis lalu (05/05/2022) sekitar pukul 02.50 WITA. Korban dikeroyok setelah cekcok soal jual beli ayam.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan berjumlah empat orang. Mereka yaitu OM (24), IP (21), NDT (22), dan KM (20).

Baca Juga

"Saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Korbannya bernama JN (22) warga Kabupaten Mamasa dan RD (23) warga Kabupaten Toraja Utara,” jelas Irvan Fachri.

Irvan mengatakan, kronologi pengeroyokan berawal saat korban bersama rekannya sedang menurunkan ayam dari mobil. Selanjutnya salah satu pelaku KM (20) menghampiri kedua korban dengan niat membeli ayam dengan harga yang rendah.

Karena permintaan untuk membeli ayam dengan harga yang rendah tidak dipenuhi ditambah kalimat dari korban yang tidak diterima KM, hingga membuat KM memanggil pelaku lainnya lalu secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada kedua Korban.

Atas kejadian tersebut Korban JN (22) mengalami luka robek pada bagian kelopak mata sebelah kiri. Sedangkan RD (23) mengalami luka berdarah pada dahi serta kepala bagian belakang sebelah kiri.

Kejadian tersebut akhirnya langsung dilaporkan oleh kedua korban ke Polres Toraja Utara. Hingga pada hari Senin (09/05/2022) di Karambe Lembang Rinding Batu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

Saat ini, 4 orang pelaku pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses lebih lanjut sedangkan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).

“Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pasal 170 KUHP yakni di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandas Irvan.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Polres Torut #Pengeroyokan di Torut
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer