Dua Minggu, Polisi di Tator Ringkus 12 Pelaku Judi Sabung Ayam
Sejumlah barang bukti juga diamankan dan pelaku diancam 10 tahun penjara.
TATOR, PEDONANMEDIA - Polisi menangkap 12 pelaku jadi sabung ayam di Tana Toraja (Tator). 12 pelaku itu diamankan dalam kurung dua minggu.
Hal ini disampaikan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu melalui jumpa pers di Mapolres Tana Toraja (Tator), Selasa (17/11/2020).
Ia menyebut, 12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Masing-masing lima orang di Tonglo, Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo.
Dua orang di Bebo, Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara. Lalu lima orang di Kampung Padokko, Lembang (Desa) Maroson, Kecamatan Kurra.
"Penangkapan terhadap 12 tersangka judi sabung ayam ini hanya dalam waktu dua minggu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan dan pelaku diancam 10 tahun penjara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
