Amrin : Sabtu, 09 April 2022 11:07
Sidang kasus korupsi dana desa yang dilakukan mantan Kades Lunjen Enrekang di PN Makassar. (Ist)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus dalam siaran persnya mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan sidang putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Lupian di Pengadilan Negeri Makassar.

Andi Zainal mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan pipanisasi jaringan air bersih Desa Lunjen tahun anggaran 2016 yang dibiayai oleh dana desa tahap ke 3 dan pengadaan hidram pam air bersih lanjutan desa Lunjen tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana Desa tahap ke 2 dan tahap ke 3  Persidangan tersebut di pengadilan Tipikor Makassar pada hari Kamis (7/4/2022).

Ketua majelis Hakim Ni Putu Sri Indrayani membacakan amar putusan terhadap Lupian yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun yang dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Dengan perintah tetap di tahan dan membayar denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,.Lupian juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp633.350.541 dan apabila tidak membayar dalam jangka 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa serta barang bukti disita oleh negara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara.

Setelah pembacaan amar putusan oleh majelis hakim maka terdakwa di berikan waktu  7 hari untuk pikir-pikir untuk menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut.

Sementara di tempat persidangan yang sama terdakwa Armin Jaya disebutkan oleh majelis hakim bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sama, menjatuhkan pidana penjara terhadap Armin Jaya selama 1 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan penjara dan barang bukti satu unit mobil di kembalikan ke terdakwa serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara.

Diketahui bahwa Lupian secara bersama sama dengan Armin Jaya melakukan tindak pidana korupsi dana desa , yang pada waktu itu Lupian menjabat sebagai Kepala Desa Lunjen kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang.