JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menko Polhukam Mahfud MD menyesalkan pembiaran yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan saat terjadi kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab Sabtu malam lalu. Anies dinilai tak tegas terhadap pelanggaran protokol Rizieq.
"Padahal kita sudah ingatkan Gubernur DKI ada potensi pelanggaran di situ. Itu wewenang penuh DKI untuk bertindak. Kita sesalkan karena dibiarkan terjadi kerumunan," ujar Mahfud, Senin (17/11/2020).
Sabtu malam lalu terjadi kerumunan luar biasa di kediaman Habib Rizieq di acara pernikahan putrinya. Acara itu juga dirangkai dengan Maulid Nabi. Diperkirakan hajatan itu dihadiri lebih dari 10.000 orang.
Mahfud mengatakan dari awal pemerintah pusat sudah mewanti wanti Anies agar memberi atensi pada hajatan di kediaman Habib Rizieq. Pemerintah menginginkan agar acara itu dibatasi dan tidak dengan durasi yang terlalu lama.
Namun pemerintah DKI tidak melakukan proteksi dini. Kata Mahfud, massa datang dalam jumlah yang luar biasa. Mereka juga menggelar acara dengan durasi panjang. Sehingga terjadi kerumunan yang melanggar protap pencegahan pandemi.
Mahfud menyebut pemerintah pusat sebenarnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pusat ingin Anies memastikan penegakan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq tersebut.
"Dan itu wewenang penuh pemerintah DKI. Secara teknis pemerintah pusat tak bisa terlalu jauh mengintervensi. Mereka seharusnya proaktif mencegah kerumunan itu. Tapi itu tidak dilakukan," ketus Mahfud.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak benar jika dikatakan tak ada langkah pencegahan dari Pemprov DKI. Dari awal pemprov sudah berusaha agar massa tidak datang dalam jumlah besar.
"Ada imbuan tertulis sudah kita sampaikan ke pihak Rizieq agar menjaga protap kesehatan. Jangan ada kerumunan berlebih. Itu semua dilakukan. Ketika itu dilanggar kita beri sanksi," jelasnya.
Habib Rizieq Syihab (HRS) dijatuhi denda Rp 50 juta setelah acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Bahkan, Habib Rizieq bisa dikenai denda Rp 100 juta jika mengulanginya.
Awalnya, acara Maulid Nabi yang digelar bersamaan dengan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Syihab, dengan Irfan Alaydrus itu dilaksanakan pada Sabtu (14/11) malam.
Dari pantauan, terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung. Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, angkat bicara terkait pemberian denda terhadap Habib Rizieq karena telah membuat kerumunan massa. Menurutnya, pemberian denda itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Anies.
BERITA TERKAIT
-
Mahfud MD Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Memenuhi Syarat
-
Ditawari Prabowo jadi Ketua Tim Reformasi Polri, Mahfud MD Setuju
-
Mahfud Puji Ketegasan Mentan Amran Berantas KKN di Kementan
-
Hari ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud akan Hadir Langsung
-
Mahfud MD: Hak Angket Kecurangan Pemilu tak Akan Pengaruhi Keputusan KPU