Kamis, 31 Maret 2022 23:59

Lanjutan Kasus Utang Piutang Berujung Pidana di Bulukumba, Berkas Dinyatakan P21

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Utang piutang yang berproses di penegak hukum itu, dinilai tidak mengindahkan surat perjanjian kedua pihak.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Masih ingat kasus utang piutang berujung pidana yang sempat jadi perdebatan hukum di Kabupaten Bulukumba? Kini setelah 2 bulan, berkas tersangka AW dinyatakan telah lengkap atau P21.

"Sudah diserahkan mi ke Kejaksaan kemarin karena sudah P21. Kemarin tahap dua," ujar Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu Ipda A Aswad Salam via Whatsapp, Kamis (31/3/2022) malam.

Ia menerangkan bahwa AW hampir 2 bulan ditahan di Mapolsek Ujung Bulu, sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Sementara katanya, kasus dugaan tindak pidananya masuk pada penipuan dan penggelapan.

Baca Juga

"Barang buktinya kebanyakan model dokumen. Baik itu daftar proyek, kuitansi dan lain-lain," jelas Ipda A Aswad.

Sementara itu, Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulukumba, Kasma membenarkan hal tersebut.

"Sudah tahap dua," kata Kasma singkat, ketika dikonfirmasi.

Meski begitu, Kasma menyebut belum ada jadwal pasti kapan akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti diliat kapan dilimpah," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba menangani kasus Muhammad Arfat Wahab (peminjam) dengan Zainuddin (meminjamkan) yang mengakibatkan Arfat Wahab ditahan di Mapolsek Ujung Bulu dengan tuduhan tindak pidana.

Ironisnya, utang piutang yang berproses di penegak hukum itu, dinilai tidak mengindahkan surat perjanjian kedua pihak (peminjam dan meminjamkan).  Padahal keduanya telah melakukan kesepakatan secara tertulis dan disaksikan masing-masing saksi.

"Ini sudah ada kesepakatan kedua pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, si pelapor (Zainuddin) tidak mengindahkan itu dan melakukan pelaporan tindak pidana penipuan. Padahal kesepakatan yang dibangun itu Arfat Wahab ingin melaksanakan," kata satu kerabat Arfat Wahab, Sudirman, kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (17/02/2022).

Ia menjelaskan, awal mula kasus tersebut hanya sebatas peminjaman sementara. Di mana, Arfat Wahab melakukan peminjaman dana ke Zainuddin senilai Rp43 juta dengan tujuan mengurus proyek. 

Namun, proyek-proyek tersebut tidak lolos/goal, sehingga Arfat Wahab meminjamkan kepada Zainuddin.

"Kami pegang kok surat perjanjian kedua pihak terkait penyelesaian ini dan ditandatangani dua orang saksi," katanya.

Sudirman mengakui jika pihaknya telah melakukan pembayaran bunga kepada Zainuddin kisaran Rp8 juta dan itu ada buktinya. Bahkan, kerabatnya juga ingin memberikan sebagian dari total pinjaman sebesar Rp10 jt. Namun, Zainuddin menolak dan meminta Rp30 juta untuk pembayaran awal.

"Niat kami kan sudah baik dan ingin menyelesaikan sedikit demi sedikit utang kerabat kami dan merealisasikan kesepakatan yang dibangun kedua belah pihak. Tapi Zainuddin tidak menginginkan dan memproses kasus ini di kepolisian" akunya.

Ia pun menambahkan, poin penting dalam surat perjanjian kedua belah pihak adalah apabila pihak peminjam tidak melunasi hutang pertanggal 31 Desember 2021 maka peminjam akan memberikan hak sewa tanah milik peminjam dan satu unit sepeda motor jenis metik.

"Kami mau mengindahkan perjanjian dan memberikan hak sewa tanah milik peminjam serta satu unit sepeda motor jenis metik sebagai jaminan tapi tidak diindahkan Zainuddin padahal ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan dilengkapi tanda tangan," tandasnya.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Polres Bulukumba
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer