Irwan Djafar: PAD Makassar Bisa Rp2 T Jika Masyarakat Taat Pajak
Ada 11 pajak daerah yang perlu dipahami masyarakat sehingga dianggap perlu disosialisaikan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi NasDem, Irwan Djafar mengatakan, pajak berkontribusi besar dalam mendorong pembangunan. Karena itu masyarakat harus memahami fungsi pajak dan taat dalam membayar pajak.
Demikian dikatakan Irwan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman Makassar, Rabu (23/03/2022).
Legislator Komisi D DPRD Kota Makassar Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat tersebut mengatakan, dirinya mengambil Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah lantaran sektor pajak dianggap sangat penting menopang kelangsungan pembangunan Makassar. Apalagi, kata Irwan, masyarakat juga harus diberikan pemahaman soal pajak dan retribusi.
"Jadi kita ambil Perda Nomor 2 tentang pajak karena pajak ini memang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka perlu tahu bahwa pajak merupakan suatu kewajiban. Sedangkan retribusi kalau tidak digunakan tidak dipungut biaya," jelasnya di hadapan peserta sosper.
Selain itu, lanjut dia, ada 11 pajak daerah yang perlu dipahami masyarakat sehingga dianggap perlu disosialisaikan. Seperti pajak restoran, perhotelan, pajak bumi bangunan, dan pajak lainnya.
"Pada intinya kita berharap melalui sosper ini masyarakat bisa paham jika peran pajak berkontribusi langsung dalam pembangunan," tuturnya.
Iapun berharap target pajak bisa sepenuhnya tercapai tahun ini. Pemkot menargetkan 2022, PAD bisa menyentuh Rp2 triliun.
Sementara, Kepala Bidang Pajak daerah 1 dan Retribusi Daerah Dispenda Makassar, Harryman mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, pajak terdiri dari 11 jenis. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Ini 11 jenis pajak, kalau ditotal pendapatan Makassar berdasarkan pajak, tahun 2021 itu mencapai Rp1,6 triliun. Dan tahun ini kita akan usahakan tembus menjadi menjadi Rp2 triliun," ucap Harryman.
Ia pun menyarankan agar masyarakat melakukan belanja untuk tak melupakan struknya. Sehingg bisa diketahui pengeluaran dagangan pengusaha.
"Misalnya kalau pergiki makan di restoran jangan lupa minta struknya agar bisa diketahui pengeluaran restoran tersebut," sarannya.
Kendati demikian, Fungsional Analisis Hukum Pemkot Makassar, Anto menegaskan, semua yang diatur dalam Perda memiliki asas hukumnya, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
"Jadi Perda Nomor 2 Tahun 2018 adalah penyempurnaan dari perda yang dibuat sebelumnya. Sehingga sangat jelas asas hukum di dalamnya serta sanksi yang akan diterima bagi pelanggar pajak," tandasnya.
Penulis: Sakti Raja
