MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sabu seberat 2 kilogram (Kg) yang dikemas dalam bungkus teh China berhasil diungkap jajaran Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Pemuda berinisial ASW (39) juga berhasil diamankan.
" Pelaku ASW (39) berhasil dibekuk di Jalan poros Pinrang - Parepare (SPBU Sengkang) Desa Bentengngen, Kecamatan Watang Sawitto, KabupatenPinrang," ucap Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (22/3/2022).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, terbukti tersangka membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 2 Kg.
"Dari pemeriksaan terhadap ASW (39) ditemukan dua bungkusandeterjen masing- masing berisi bungkusan teh China Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, yang disimpan dan dibawa oleh tersangka," ujar Kombes Pol Komang Suartana
Sampai saat ini, pelaku ASW (39) dan 2 Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sulsel, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
BERITA TERKAIT
-
Lusa, Laksus Laporkan Dugaan Mark-up Pengadaan Internet Pemkab Tator ke Polda Sulsel
-
Telan Rp6 M, Laksus Minta Polda Sulsel Usut Dugaan Mark-up Pengadaan Internet di Pemkab Tator
-
PLN UIP Sulawesi-Polda Sulsel Siap Kolaborasi Dukung Proyek Strategis Nasional
-
Polisi Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram
-
Aktivis: Polda Sulsel Harus Tangkap Owen