Selasa, 22 Maret 2022 16:43

Dibalut Kemasan Teh China, Polisi Tangkap Pengedar Sabu 2 Kg di Pinrang

Pengedar sabu 2 Kg ditangkap polisi di Pinrang. (Ist)
Pengedar sabu 2 Kg ditangkap polisi di Pinrang. (Ist)

Pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sabu seberat 2 kilogram (Kg) yang dikemas dalam bungkus teh China berhasil diungkap jajaran Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Pemuda berinisial ASW (39) juga berhasil diamankan.

" Pelaku ASW (39) berhasil dibekuk di Jalan poros Pinrang - Parepare (SPBU Sengkang) Desa Bentengngen, Kecamatan Watang Sawitto, KabupatenPinrang," ucap Kombes Pol Komang  Suartana, Selasa (22/3/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, terbukti tersangka membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 2 Kg.

Baca Juga

"Dari pemeriksaan terhadap ASW (39) ditemukan dua bungkusandeterjen masing- masing berisi bungkusan teh China Guanyinwang  yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, yang disimpan dan dibawa oleh tersangka," ujar Kombes Pol Komang Suartana

Sampai saat ini, pelaku ASW (39) dan 2 Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sulsel, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2)  sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Penulis : Hasan
Editor : Amrin
#Bandar Narkoba #Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer