Rabu, 16 Maret 2022 21:50

Rumah Restorative Justice Hadir di Jeneponto, Iksan Iskandar: Manfaatkan Sebaik-baiknya

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar ditemani Dandim dan Kajari Jeneponto meresmikan Rumah RJ. (Ist)
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar ditemani Dandim dan Kajari Jeneponto meresmikan Rumah RJ. (Ist)

Rumah RJ yang diberi nama Balla Assipakabajikang di Desa Bulo-bulo.

JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Bupati Jeneponto Iksan Iskandar resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arungkeke, Rabu (16/03/2022)

Rumah RJ sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.

"Restorative justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal yang berlaku," kata Jaksa Agung saat membawakan sambutan melalui virtual  conference.

Baca Juga

Selanjutnya Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu pilot projek rumah restorative justice (RJ) bersama 2 kabupaten atau kota di Sulsel, yakni Kota Makasaar dan Kabupaten Takalar.

"Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua, alhamdulillah kehadiran rumah restorative justice ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat melaui pendekatan kearifan lokal seperti musyawarah antara korban dan pelaku," ujarnya.

Lebih jauh Iksan berharap agar tokoh masyarakat, agama, perempuan dan pemuda dapat berperan aktif dalam mencipta keadilan dan ketenteraman masyarakat.

"Keberadaan Balla Assipakabajikang ini agar dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, selesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan dengan musyawarah tidak perlu ke kepolisian dan ke pengadilan," ujarnya.

Lanyanan konsultasi hukum rumah RJ dapat didapat melalui hot line 081390002207

Rumah RJ yang diberi nama Balla Assipakabajikang di Desa Bulo-bulo, secara resmi dilaunching ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Iksan Iskandar didampingi Kajari Jeneponto Susanto Ghani serta disaksikan oleh Dandim Gustiawan Ferdianto dan yang mewakili Kapolres.

Penulis: Mahmud Sewang

Editor : Amrin
#Rumah Restorative Justice #Pemkab Jeneponto
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer