Tajam! Sorotan ke Perumda Parkir Makassar: Kinerja Direksi Mengecewakan
Perda sangat jelas menerangkan tentang aturan perparkiran di Makassar. Namun aturan itu harus dijalankan, bukan didiamkan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir Makassar dinilai memberi peluang tumbuhnya area parkir liar. Perumda lamban bertindak sehingga titik-titik parkir liar tak terkontrol.
Pengamat publik, Dahsyad Halilintar mengatakan, maraknya parkir liar di Kota Makassar dikarenakan peluang yang diberikan pengelola parkir dalam hal ini Perumda Parkir. Pergantian direksi dinilai tak banyak memberi perubahan.
"Tidak ada perubahan berarti sejak direksinya diganti. Masih begitu-begitu juga. Tidak ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum juru parkir liar yang kian meresahkan masyarakat," ketusnya.
Dahsyad menilai, kinerja direksi tak memenuhi ekspektasi. Jika melihat kondisinya, direksi sulit memberi perubahan dalam tenggat waktu 6 bulan yang diberikan wali kota.
"Seharusnya Perumda Parkir segera menyikapi secara tegas. Dan jangan biarkan berlarut-larut karena ini akan memberi peluang untuk oknum yang tidak bertanggung jawab membuka area parkir liar," ujar Dahsyah, Ahad (12/3/2022).
Menurut Dahsyad, meskipun dalam Perda sangat jelas menerangkan tentang aturan perparkiran di Makassar, namun direksi tidak mengimplementasikannya dengan baik. Kata dia, aturan itu harus dijalankan. Bukan didiamkan.
"Dalam Perda nomor 17 tahun 2006 di situ sangat secara teknis aturan retribusi parkir untuk kendaraan due roda dan empat roda. Adapun parkir liar harus ditindaki langsung pelaksana aturan (Perumda Parkir)," jelas Dahsyad.
Memang secara ekonomis, kata Dahsyad, pendapatan parkir cukup menakjubkan, khususnya area parkir yang menjadi pusat keramaian. Namun, ia menyayangkan ketika area parkir itu (pusat keramaian) tidak bisa meraup pendapatan untuk daerah. Justru hanya dinikmati oleh oknum tertentu.
Padahal ini bisa menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar.
"Ini yang menjadi persoalan area parkir yang pendapatannya kecil masuk ke pemerintah. Sedangkan area yang pendapatannya besar masuk di oknum tertentu," bebernya.
Ia mencontohkan retribusi parkir di Pasar Butung yang tarifnya variatif kisaran Rp2.000-4.000 untuk kendaraan roda dua. Dan Rp4.000-8.000 untuk roda empat.
"Ini yang saya herankan. Kenapa tarif parkir berbeda-beda. Padahal dalam Perda jelas roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000. Berarti selebihnya masuk ke mana. Belum lagi juru parkir (jukir) baik yang resmi atau yang liar tak pernah memberikan karcis," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menilai banyak tempat-tempat parkir yang semestinya punya potensi parkir tinggi malah memberikan kontribusi yang minim ke daerah.
“Potensi penghasilan parkir di Kota Makassar kami menghitung-hitung itu sebenarnya besar sekali. Cuma memang ini mafia-mafia banyak,” beber legislator PKS ini.
Menurutnya, fenomena ini terjadi di banyak kota besar. Ia menduga penyebabnya adalah tak ada pengelolaan dengan baik yang dilakukan Perumda Parkir.
“Persoalan ada yang bekingi itu pasti terjadi, tinggal bagaimana sikap Perumda Parkir menindakinya,” tandasnya.
Penulis: Sakti Raja
