BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Mou) dengan Pemprov Sulsel. MoU tersebut tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP).
Kesepakatan itu, khusus Kabupaten Bantaeng telah ditandangani langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin di Four Points Hotel Makassar, Kamis (12/11/2020).
Di sela-sela kegiatan tersebut, Ilham Azikin mengurai, hal tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah demi pelaksanaan pembangunan ke depan.
"Ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan peningkatan penerimaan pajak daerah. Ini merupakan lanjutan dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)," katanya.
Dimana, kata dia, KSWP merupakan program nasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang bersinggungan dengan pelayanan publik yang dikelola oleh kementerian/lembaga atau dinas/instansi terkait, dan penerimaan pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
BERITA TERKAIT
-
Ada Dugaan Suap, Jaksa Disebut Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus DAK Pertanian Bantaeng
-
FASI XII Tingkat Provinsi akan Digelar di Bantaeng, Dibuka Prof Zudan 25 Juli
-
Kelurahan Bonto Lebang Jadi Penggunaan Pertama EBT di Sulselrabar Melalui REC PLN
-
Sekda Bantaeng Buka Pelatihan-Sertifikasi PBJB: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan
-
Pj Bupati Abubakar Lepas Tim Sepak Bola U-10 Bantaeng Berlaga di Yogyakarta