Selasa, 08 Maret 2022 22:22

Ini Dia Totti, Buron Kasus Investasi Bodong Rp131 M yang Diringkus Kejagung

Yohanis Tandalangi Alias Totti (29) diamankan Tim Tabur Kejagung di Jakarta.
Yohanis Tandalangi Alias Totti (29) diamankan Tim Tabur Kejagung di Jakarta.

Totti ditetapkan menjadi DPO setelah dipanggil sebagai terpidana oleh Kejati Sulawesi Selatan, namun tidak datang memenuhi panggilan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meringkus terpidana kasus investasi bodong, Yohanis Tandalangi Alias Totti (29). Totti diringkus di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022).

"Sudah diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (8/3/2022).

Totti ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel beberapa waktu lalu. Ia divonis 5 tahun penjara dalam kasus investasi jasa keuangan ilegal.

Baca Juga

Ketut Sumedana mengungkapkan, Totti terlibat kasus investasi perbankan ilegal yang merugikan nasabahnya sebesar Rp131 miliar. Berdasarkan putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, pria kelahiran Tana Toraja ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar.

"Yang bersangkutan ditetapkan menjadi DPO setelah dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, namun tidak datang memenuhi panggilan. Ia sudah dipanggil secara patut. Akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Sumedana.

Sumedana menerangkan, pengejaran terhadap Totti melibatkan Tim Tabur. Jejaknya terdeteksi belakangan di Jakarta.

"Setelah pengejaran cukup lama,  akhirnya kita berhasil membekuknya Selasa hari ini di Matraman, Jakarta Timur," jelasnya.

Selanjutnya kata Sumedana, Totti segera dieksekusi. Sumedana juga mengingatkan kepada semua yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menyatakan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

"Jadi lebih baik menyerahkan diri," imbuhnya. 

 

Penulis : Andarias Padaunan - Supriadi
Editor : Muh. Syakir
#Kejagung RI #Investasi Bodong #Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer