MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - AKBP M, perwira Polda Sulawesi Selatan yang terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur akan menghadapi sidang etik pekan ini. AKBP M terancam dipecat dari Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sesuai perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan Wakapolda Sulsel, sidang untuk AKBP M akan digelar Kamis lusa (10/3/2022). Suartana menyebut AKBP M menghadapi pelanggaran etik berat dan memungkinkan diberhentikan tidak hormat.
“Kamis pekan ini, sidang kode etik akan diumumkan. Jadi saat ini penyidik masih merampungkan berkas untuk sidang oknum ini,” ujar Komang kepada awak media, Selasa (8/3/22).
Komang menjelaskan, bahwa sejumlah saksi-saksi terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut telah diperiksa oleh pihak Propam Polda Sulsel. Hasilnya, kata dia, AKBP M terbukti bersalah.
“Hasil yang sudah didapatkan mengarahkan pada kesimpulan bahwa oknum ini bersalah. Kemungkinan besar dipecat,” terangnya.
Saat ditanyakan terkait pihak pengacara AKBP M untuk melapor balik korban, Kombes Pol Komang Suartana mengaku belum tahu menahu soal itu. Sebab dirinya belum menerima dan mengetahui adanya rencana lapor balik tersebut.
“Kalau soal itu belum saya ketahui yah, tapi kalau memang ada laporannya nanti kita lihat bersama,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Gowa Husniah Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M
-
Laksus Soal Kasus Pungli CPNS UNM: Eks Dekan FIKK Harus Diperiksa
-
2 Tahun Kasus Pungli UNM Mangkrak, Laksus Pertanyakan Keseriusan Polda Sulsel
-
Bawa 1 Kg Sabu, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin
-
Wanita di Takalar Dibunuh Perampok, Emas 30 Gram Digasak