Jokowi Janji Patuhi Konstitusi, Tapi Tak Bisa Melarang Wacana Penundaan Pemilu
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan bahwa penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Akhirnya Presiden Joko Widodo buka suara soal gaduh wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Ini mengakhiri penantian publik yang sebelumnya mendesak supaya presiden angkat bicara perihal polemik tersebut.
Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Kompas, Sabtu (5/3/2022).
Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.
Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujarnya.
Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya telah menyatakan bahwa penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum.
Yusril menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
