Rabu, 02 Maret 2022 17:10

PDPB Februari, KPU Bulukumba Tetapkan 318.154 Pemilih

KPU Bulukumba rapat pleno rekapitulasi PDPB Periode Februari 2022. (Ist)
KPU Bulukumba rapat pleno rekapitulasi PDPB Periode Februari 2022. (Ist)

Hasil rekapitulasi tersebut disampaikan Bawaslu dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melakukan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Februari 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin dan dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal di Aula Kantor KPU Bulukumba, pada Selasa (1/3/2022).

Selain Ketua KPU, rapat pleno juga dihadiri oleh Anggota KPU Bulukumba, Sekretaris KPU Bulukumba, para Kasubbag KPU Bulukumba dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.

Baca Juga

“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari Pemilih Baru 82 Pemilih, Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 21 Pemilih, dan Ubah data Pemilih 12 Pemilih," kata Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Harum secara rinci menyebut, hasil rekapitulasi DPB Periode Februari 2022 berjumlah 318.154 Pemilih, terdiri dari laki-laki: 151.837 dan perempuan: 166.317.

Adapun pemilih baru 82 orang, terdiri dari laki-laki: 31 dan perempuan: 52. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 21 pemilih, terdiri dari laki-laki: 11 dan perempuan: 10. Sedangkan ubah data 12 pemilih, terdiri dari laki-laki: 7 dan perempuan: 5.

Menurut Harum, sebelum rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Februari 2022, KPU Bulukumba telah mengunjungi beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih baik pemilih baru, tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data.

Ia juga menjelaskan, adapun penyampaian dari Bawaslu terkait hasil uji petik yang diserahkan ke KPU Bulukumba tanggal 23 Februari 2022 berdasarkan rekap hasil uji petik kategori meninggal sebanyak 73 orang, kategori penduduk masuk sebanyak 63 orang, kategori penduduk keluar sebanyak 155 orang.

Sedangkan jumlah by name yang diserahkan kategori meninggal sebanyak 22 orang, penduduk masuk 19 orang, penduduk keluar 69 orang dan dari hasil analisis KPU Bulukumba untuk kategori meninggal sudah di-TMSkan sebanyak 2 orang pada periode Januari dan di-TMSkan sebanyak 12 orang untuk periode Februari, kategori penduduk masuk sebanyak 1 orang ditemukan dan dimasukkan di periode Februari, kategori penduduk keluar sudah terdaftar dalam DPB sebanyak 34 pemilih karena hanya pindah lintas kecamatan dalam Kabupaten Bulukumba, dilakukan ubah data sebanyak 12 pemilih karena pindah lintas kecamatan dalam Kabupaten Bulukumba, pindah keluar Kabupaten Bulukumba sebanyak 13 (tidak ada dokumen pendukung) dan sebanyak 8 pemilih tidak jelas pindah kemana/daerah tujuan.

"Adapun kendala untuk melakukan analisis mendeteksi pemilih tersebut karena by name by address yang diserahkan Bawaslu sebagian besar elemen datanya tidak lengkap dan tidak ada dokumen pendukung baik berupa KK maupun KTP-el," ujar Harum.

Ia menerangkan hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana KPU Bulukumba setiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB di Kantor KPU Bulukumba.

"Menyosialisasikan form pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. Selain itu melalui aplikasi mobile Lindungi Hakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suaramu tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti pemilu dan Pemilihan 2024," katanya.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan,” Jelas Harum

Selanjutnya, hasil rekapitulasi tersebut disampaikan Bawaslu dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.

Penulis : Saiful
Editor : Amrin
#KPU Bulukumba # PDPB
Berikan Komentar Anda