Muh. Syakir : Rabu, 02 Maret 2022 11:20
Firmansyah diamankan Polres Lutra setelah sembulan lebih buron.

LUTRA, PEDOMANMEDIA - Pelarian Firmansyah, warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan berakhir. Pria 38 tahun itu menjadi buronan polisi usai terbukti memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi wanita selingkuhannya.

Firmansyah dan WD diringkus bersamaan setelah satu bulan dinyatakan buron alias DPO oleh Kepolisian Resor Luwu Utara.

"Benar, DPO pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan telah diamankan," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Dharma menjelaskan, bahwa DPO Firmansyah bersama teman wanitanya WD ditangkap di rumah kos sewaannya di Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel sekitar pukul 06.00 Wita, pagi kemarin.

"Ditangkap bersama wanita selingkuhannya di Sidrap pagi kemarin," katanya

Kepada petugas, sang buron mengakui memalsukan surat kematian istrinya demi bisa menikah lagi dengan selingkuhannya WD.

"Firmansyah membenarkan melakukan pemalsuan beberapa dokumen berupa KTP, kartu keluarga dan surat keterangan kematian istrinya atas nama perempuan Dalimang," kata Dharma.

Firmansyah awalnya tinggal bersama dengan istrinya, Dalimang (38) yang bekerja sebagai PNS di Maluku sekitar Juni 2021. Belakangan, Firmansyah kemudian pamit pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Sabbang, Lutra.

Selama 6 bulan berlalu, Firmansyah tidak kembali ke Maluku kemudian istrinya mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan wanita yang lebih muda dari dia berinisial WD.

Setelah 6 bulan tak menerima kabar, Dalimang lantas menyusul suaminya ke Luwu Utara. Dalimang lantas menemukan kebenaran informasi bahwa Firmansyah sudah menikah lagi dengan wanita WD.

Setelah diselidiki, ternyata Firmansyah menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan Dalimang memindahkan domisilinya dari Maluku ke Luwu Utara.

Dalimang melaporkan sang suami ke Polres Lutra atas tuduhan pemalsuan dokumen hingga tuduhan perzinaan. Kemudian tepat pada 24 Januari 2022, Firmansyah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lutra setelah dinilai tak koperatif saat dipanggil penyidik.