SIDRAP, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sidenreng Sappang, menerima SK (surat keputusan) dari pertimbangan, Selasa (1/3/2022).
Penyerahan tahap I ini berlangsung di Aula Kompleks Perkantoran Sidrap, dilakukan langsung Bupati Sidrap, Dollah Mando.
Dollah Mando menyatakan, sebagai gantinya PPPK harus dapat didukung dengan bukti nyata adanya kompetensi, kemampuan dan keterampilan teknis yang memadai.
“Saudara-saudari diharapkan dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi negara, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat untuk tujuan organisasi, serta implementasi visi misi Kabupaten Sidrap,” pesan Dollah.
Ia mengingatkan, guru memiliki tugas utama menddidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memikirkan dan mendidik peserta didik.
“Dalam melaksanakan tugas, saudara-saudara perempuan harus memiliki semangat pembelajar dan membangun kerja sama dengan pimpinan, rekan sejawat, orang tua siswa dan peserta didik,” tegas Dollah.
Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan ketentuan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun. Jumlah pelamar formasi 2021 Pemkab Sidrap sebanyak 1.088 orang. Pelamar yang lulus tahap pertama 191 orang, tahap kedua 81 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Faizal Sehuddin, Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syamsuddin, dan Kabid Pendidikan Pelatihan, Pengadaan dan Informasi ASN, Irwan, hadir mendampingi Bupati Sidrap.
Penulis: Ruknuddin
BERITA TERKAIT
-
Bupati Dollah Mando Pamit, ini Torehan 5 Tahun Memimpin Sidrap
-
10 Kecamatan Terdampak Cuaca Ekstrem di Sidrap, Pemkab Salurkan Bantuan
-
Desa Lombo Sidrap yang Dulu Terbelakang, Kini Punya Sport Center dan SPAM
-
Pemkab Sidrap Siap Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Online
-
Dollah Mando Rotasi 15 Pejabat, Arnol Baramuli Jadi Kabag Ekonomi