Minggu, 27 Februari 2022 13:00

Sekolah Disegel, Dewan Desak Pemkab Jeneponto Selamatkan Aset

SD Inpres 137 Bontomanai di Jeneponto disegel. (Ist)
SD Inpres 137 Bontomanai di Jeneponto disegel. (Ist)

Ketika tidak ada bukti kuat untuk mempertahankan lahan itu maka, kata Awaluddin, dengan bijak pemerintah diminta segera ganti rugi.

JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Awaluddin Sinring meminta pemerintah daerah untuk segera mengganti rugi lahan sekolah dasar (SD) Inpres 137 Bontomanai, Kecamatan Bangkala Barat, yang disegel oleh ahli waris.

Namun, menurut Awaluddin, jika pemerintah daerah bisa mempertahankan lahan sekolah itu, maka harus menunjukkan sejumlah bukti mengenai legalitas lahan tersebut.

Jadi kalau memang pemerintah daerah ini yakin atau ada hal-hal yang mereka pegang terkait dengan kepemilikan baik hibah tentu itu harus diperlihatkan, biar mereka bisa mempertahankan lahan itu," kata Awaluddin Sindring, saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/2/2022) .

Baca Juga

Namun ketika tidak ada bukti kuat untuk mempertahankan lahan itu maka, kata Awaluddin, dengan meminta segera ganti rugi.

"Seandainya kebenaran itu betul milik si penggugat (ahli waris-red), tentu pemerintah dengan bijak untuk menyelamatkan anak-anak kita, jalan terakhir harus ganti rugi terhadap ahli waris," tulisnya.

Awaluddin pun menyarankan agar Biro Hukum Pemkab Jeneponto mengambil langkah-langkah dari beberapa legalitas lahan itu.

"Sebenarnya memimpin sektornya dulu jika hal-hal itu memerlukan proses yang lebih tentu melibatkan pemerintah daerah beberapa pembantu seperti Biro Hukum untuk mengetahui secara jelas legalitas tempat itu, apalagi paling buruk tentu akan berproses di tingkat yang lebih tinggi," ungkapkan Awaluddin.

Dia menyebut, langkah dengan cara ganti rugi tersebut dinilai sangat efektif, ketika berbagai upaya yang sudah dilakukan tapi tak menghasilkan hasil.

"Iya, kalau hal-hal lain tidak bisa lagi pemerintah untuk melawan tentang itu yah satu-satunya untuk menyelamatkan aset yang ada," kata Awaluddin Sinring.

Menurut Legislator Partai Amanat Nasional ini bahwa tak mungkin pemerintah berani membangun di tempat itu secara sepihak. Dan diyakini ada kesepakatan tempo dulu.

"Pemerintah ketika sebenarnya tidak berani melakukan pembangunan sepihak memang tempat itu tidak diberikan baik secara lisan maupun tertulis," tegas Awaluddin.

Sebelumnya, Sekolah Dasar (SD) Inpres 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, disegel sepihak oleh ahli waris atau pemilik lahan sekolah itu.

Berdasarkan foto yang diterima wartawan, gerbang sekolah tersebut tertutup rapat. Tidak ada akses masuk menuju sekolah itu. Bahkan, di depan gerbang tertulis sebuah papan pengumuman penyegelan sekolah tersebut.

“Kami tutup karena belum pernah dihibahkan oleh pihak kami ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro,” bunyi tulisan yang ada di gerbang sekolah itu.

Pada papan pemberitahuan itu di bagian bawah juga tercantum nama-nama ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro.

“Hj Nurlanti Daeng Ngada Binti Ibrahim Daeng Tiro, Hj Rahniati Daeng Puji Binti Ibrahim Daeng Tiro, Muh Iksan Daeng Nyala Binti Ibrahim Daeng Tiro dan Kusnandir Daeng Naba Binti Ibrahim Daeng Tiro,” tulis papan tersebut.

Kepala Sekolah SD Bontomanai Risawati mengatakan sekolah tersebut ditutup oleh warga sejak Sabtu 19 Februari 2022 kemarin.

“Iya betul pak, kemarin sore ditutup,” kata Risa kepada wartawan, Minggu lalu (20/2/2022).

Ia menjelaskan tanah tersebut milik Ibrahim Daeng Tiro. Aset tanah itu diklaim pernah dihibahkan pemerintah daerah.

“Katanya belum dihibahkan sama orang tuanya,” jelasnya.

Penulis : Supriadi
Editor : Amrin
#Sekolah Disegel #Pemkab Jeneponto
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer