Minggu, 27 Februari 2022 11:15

TOP SEPEKAN: Badai Besar Dekati Sulsel, Drama Penangkapan Notaris di Rumah Makan

TOP SEPEKAN: Badai Besar Dekati Sulsel, Drama Penangkapan Notaris di Rumah Makan

Kabar drama penangkapan notaris narapidana penipuan di sebuah rumah makan di Gowa juga menjadi yang terpopuler pekan ini.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi adanya potensi cuaca ekstrem dalam tiga hari depan. Kabar ini menempati rating teratas TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini.

Kabar drama penangkapan notaris narapidana penipuan di sebuah rumah makan di Gowa juga menjadi yang terpopuler pekan ini. Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa potensi cuaca ekstrem ini bisa terjadi berupa hujan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai angin kencang dan kilat atau petir. Ini akan terjadi hingga akhir Februari.

Baca Juga

Potensi cuaca ekstrem ini dipengaruhi oleh sirkulasi siklonik terpantau di Samudra Hindia barat Aceh yang membentuk daerah konvergensi memanjang di perairan utara Aceh dan dari Sumatera Utara hingga Aceh.

Sirkulasi lainnya terpantau di utara Papua Barat yang membentuk daerah konvergensi memanjang dari Laut Maluku hingga Laut Banda dan di Papua Barat.

Sementara, daerah konvergensi juga terpantau memanjang dari Jawa Barat hingga Jawa Timur, di Kalimantan Selatan, di Sulawesi Tengah, di Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan, di Papua serta daerah pertemuan angin (konfluensi) yakni di Laut Jawa, Laut Flores, Sulawesi bagian selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.

"Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah siklon tropis, bibit siklon tropis, sirkulasi siklonik dan di sepanjang daerah konvergensi atau konfluensi tersebut," kata Guswanto.

Oleh karena itu BMKG keluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk beberapa daftar wilayah berikut, yang diimbau waspada cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang dan kilat atau petir, 26-28 Februari 2022.

Potensi cuaca ekstrem 26 Februari 2022

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua, Maluku Utara, DKI Jakarta.

Potensi cuaca ekstrem 27 Februari 2022

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku.

Selain itu, potensi cuaca ekstrem berpeluang terjadi di Papua Barat, Papua, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, DKI Jakarta.

Potensi cuaca ekstrem 28 Februari 2022

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bali.

Sementara itu, daftar wilayah yang berpotensi angin kencang dalam 3 hari ke depan, pada tanggal 26-28 Februari 2022 adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Kejati Sulsel Tangkap Notaris di RM Pallu Pallu Gowa

Notaris SDR diciduk, Jumat sore (25/2/2022), di Rumah Makan Pallu Pallu Kabupaten Gowa. SDR adalah terpidana kasus penipuan.

Ia diamankan Tim Sprintug Kejati Sulsel bersama Kejari Gowa. Penangkapan dipimpin Kasi Intel Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra.

Yang bersangkutan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua. Dan selanjutnya dilayangkan panggilan ketiga pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022.

Notaris yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana dan dinyatakan dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa Gowa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021, dengan amar putusan yang menyatakan Notaris SDR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Kajari Gowa Yeni Andriani didampingi Kasi Intel Andi Faiz Alfi Wiputra menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari intelijen tentang keberadaannya di RM Pallu.

"Setelah tim memastikan kebenaran informasi tentang keberadaan yang bersangkutan, kemudian tim langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa. Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi yang bersangkutan ada di wilayah Gowa dan merupakan tahanan kota," imbuh Yeni.

Penangkapan SDR diwarnai aksi perlawanan dari yang bersangkutan saat akan dieksekusi.

Kajari Gowa Yeni Andriani, usai ikut serta melakukan penangkapan SDR mengungkapkan, pihak intelijen Kejari Gowa telah melakukan tugas, seperti yang diminta pihak Kejati Sulsel. Karena yang bersangkutan, baik domisili maupun wilayah kerjanya ada di wilayah Kabupaten Gowa.

Sehingga atas permintaan Kejati Sulsel, Kejari Gowa membantu melakukan pemantauan untuk kepentingan eksekusi.

"Eksekusi dilakukan dengan agen intelijen kami karena memang berdasarkan pemantauan yang bersangkutan berpindah-pindah. Karena tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Gowa, maka kami diminta untuk membantu proses pemantauan untuk eksekusi tersebut. Sudah seminggu kami lakukan pemantauan. Hingga kita juga gunakan agen Intel kita seolah-olah ingin bertransaksi. Dan Alhamdulillah bisa ditangkap, meskipun dengan aksi perlawanan dan sebagainya," papar Yeni.

Yeni juga menambahkan bahwa eksekusi dilakukan sebagai hasil dan kekuatan hukum dari putusan Mahkamah Agung.

"Proses sidang hingga kasasi sudah. Dan putusan MA juga sudah turun. Maka jaksa lakukan eksekusi. Dipanggil tiga kali tidak datang. Dan sebab itulah maka ditetapkan sebagai DPO," jelas Yeni.

Ditambahkan Kasintel Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra, bahwa upaya pemantauan untuk mengeksekusi yang bersangkutan dilakukan cukup sulit. Karena yang bersangkutan memang menghindar.

"Memang sulit dan ada upaya menghindar. Karena kita lakukan pemantauan menggunakan satelit dengan handphone yang digunakan. Hpnya berfungsi hanya sebentar. Setelah itu mati lagi. Itu lumayan sulit. Tapi hari ini penangkapan dan eksekusi bisa kita lakukan," jelas Andi Faiz.

Penulis: Elien Marlina

Editor : Muh. Syakir
#Top Sepekan #Kejati Sulsel #Kejari Gowa
Berikan Komentar Anda