Sabtu, 26 Februari 2022 12:25

Polres Bone Tangkap 5 Pengguna Narkoba di Bengo dan Lapri

Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Bone. (Ist)
Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Bone. (Ist)

Mereka tertangkap tangan sedang memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil.

BONE, PEDOMANMEDIA - Perang terhadap narkoba terus digaungkan Kepolisian Resort Bone. Kali ini kembali menangkap 5 pengguna narkotika asal Kecamatan Bengo dan Lappa Riaja (Lapri) Kabupaten Bone. Penangkapan dilakukan di Desa Bulu, Kecamatan Bengo, Bone.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Rabu (23/2/2022) sekira Pukul 12.00 Wita di Desa Bulu, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku WW(24) dan MF(17).

Mereka tertangkap tangan sedang memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik  bening.

Baca Juga

Selain itu di lokasi tempat kedua pelaku berada ditemukan 1 unit hanphone merk Oppo warna merah dengan sim card  dan 1 buah alat hisap sabu  yang terbuat dari botol plastik.

"Selanjutnya dari pengakuan kedua pelaku kalau 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening tersebut adalah sabu yang sebelumnya di peroleh dari tangan MF seharga Rp200.000,- sehingga pada hari itu juga sekira pukul 12.15 Wita, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan mengangkap saudara RM(22)  tepatnya di Desa Bulu (Bengo), yang saat itu bersama dengan AM (18)," jelas Ipda Rayendra, Jumat (25/2/2022) malam.

Dalam penguasaan saudara RM dan saudara AM, lanjut Rayendra, ditemukan 1 buah tempat permen yang di dalamnya terdapat 2 sachet sabu ukuran kecil. Masing – masing tersimpan plastik bening dan plastik bening , 3 lembar plastik bening bekas pembungkus sabu , batang pirex kaca , uang tunai sebanyak Rp200.000,- dan 1 unit hanphone warna hitam dengan sim card.

"Dari pengakuan saudara RM  kalau 1 sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening tersebut sebelumnya telah dikomsumsi sebahagian berdua dengan saudara AM dan tertangkap  oleh pihak Kepolisian," jelasnya.

Selanjutnya dari pengakuan saudara RM  bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari saudara AW(39), maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Amrin
#Polres Bone # Pengguna Narkoba
Berikan Komentar Anda