Jumat, 25 Februari 2022 18:52

BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Tangkap Notaris Terpidana Penipuan di RM Pallu Pallu Gowa

Detik-detik penangkapan narapidana kasus penipuan di RM Pallu Pallu Gowa.
Detik-detik penangkapan narapidana kasus penipuan di RM Pallu Pallu Gowa.

Notaris yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana dan dinyatakan dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa Gowa

GOWA, PEDOMANMEDIA - Notaris berinisial SDR diciduk, Jumat sore (25/2/2022), di Rumah Makan Pallu Pallu Kabupaten Gowa. SDR adalah terpidana kasus penipuan.

Ia diamankan Tim Sprintug Kejati Sulsel bersama Kejari Gowa. Penangkapan dipimpin Kasi Intel Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra.

Yang bersangkutan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua. Dan selanjutnya dilayangkan panggilan ketiga pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga

Notaris yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana dan dinyatakan dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa Gowa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021, dengan amar putusan yang menyatakan Notaris Sri, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Kajari Gowa Yeni Andriani didampingi Kasi Intel Andi Faiz Alfi Wiputra menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari intelijen tentang keberadaannya di RM Pallu.

"Setelah tim memastikan kebenaran informasi tentang keberadaan yang bersangkutan, kemudian tim langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa. Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi yang bersangkutan ada di wilayah Gowa dan merupakan tahanan kota," imbuh Yeni.

Penulis: Elien Marlina

Editor : Muh. Syakir
#Kejati Sulsel #Narapidana #Notaris Diciduk
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer